RSS
Hello! Welcome to this blog. You can replace this welcome note thru Layout->Edit Html. Hope you like this nice template converted from wordpress to blogger.

BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT



NAMA  : HARYA SAPUTRA
NPM    : 13110176
KELAS : 1KA24
Kel.     : III
1.    KESAMAAN DERAJAT
Derajat bermakna tingkatan. Seperti pada masyarakat hindu, kehidupan masyarakatnya bertingkat singkat sesuai dengan derajatnya, bagi yang mempunyai kasta tertinggi yaitu kasta brahmana ia akan menduduki derajat yang tinggi dalam masyarakat, tetapi bagi mereka yang berkasta sudra maka akan mempunyai derajat yang paling bawah.
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal bailk, artinya orang tersebut sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban terhadap masyarakat maupun dengan pemerintah dan Negara.  sebagian hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Sehingga setiap warga negara Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajiban tanpa adanya jaminan, dan yang dapat menjamin hak dan kewajiban ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.  Setiap hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga Negara itu dilindungi oleh undang- undang dan menjadi hukum positif di dalam susunan Negara modern. Undang-undang tersebut berlaku sama seperti orang dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.  
a.    Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
2.    Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1            : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2   : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum  dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7            : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”

Study Kasus : Di Indonesia masih banyak sekali anak anak kecil yang belum mengenyam pendidikan, misalnya saja di Jakarta. Anak2 kecil sering sekali berlalu lalang di pinggir jalan untuk mengais rezeki dengan cara mengamen dan mengemis. Dan jika mereka ditanya kenapa tidak sekolah? Lalu kebanyakan dari mereka menjawab “bantu2 kedua orang tua mereka mencari duit untuk biaya kehidupan mereka sehari-hari.” Apakah pantas anak sekecil itu yang seharusnya duduk di bangku sekolah sambil bermain dengan anak-anak seumurannya tetapi malah membantu kedua orang tuanya mencari nafkah? Apakah ada yang bisa menjamin bagaimana masa depan anak-anak itu nantinya?dan apakah itu sudah sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2?

Opini           : Pemerintah terlebih dahulu harus mengutamakan Pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan cara menyediakan tempat tinggal misalnya saja rusun murah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan memperbanyak menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan demikian anak-anak mereka dapat merasakan pendidikan dan dapat merasakan indahnya masa kecil tanpa harus dibebani oleh ke dua orang tua mereka untuk mencari duit.


Sumber : Herwantiyoko & Katuuk F. Neltje. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Gunadarma. Jakarta
              http://id.wikipedia.org/wiki/Hak



TUGAS PTSI C


NAMA : HARYA SAPUTRA
NPM    : 13011176
KELAS : 1KA24


1.  KOMPONEN SISTEM KOMPUTER GAMBARKAN DAN CONTOHKAN SKEMA SISTEM KOMPUTER

Komponen sistem komputer terdiri dari:
  1. Pemroses (processor) Berfungsi mengendalikan operasi komputer & melakukan fungsi pemrosesan data.
  2. Memori utama - Berfungsi menyimpan data & program - Biasanya volatile : tidak dapat mempertahankan data & program yang disimpan bila sumber daya energi (listrik) dihentikan.
  3. Perangkat masukan dan keluaran Berfungsi memindahkan data antara komputer & lingkungan eksternal yaitu : perangkat penyimpan sekunder, perangkat komunikasi, terminal, dsb
  4. Interkoneksi antarkomponen (bus) Adalah struktur & mekanisme untuk menghubungkan pemroses, memori utama, & perangkat masukan/keluaran.
 
sumber: http://petrusmaju.files.wordpress.com/2008/10/sistemoperasibab1-4.pdf  


2. SEBUTKAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN DATA,INFORMASI,SISTEM INFORMASI. SEBUTKAN KOMPONEN SI DAN KENAPA PERLU SI DI :
  • Perusahaan multinasional
  • Universitas
  • lab. Kedokteran
  • Dep. Pertahanan 
 
Data                      :  objek yang nyata yang harus bisa didefinisikan,
                                dideskripsikan dan diilustrasikan
Informasi               :  data yang sudah diolah dan berguna bagi yang
                                mencari dan dapat dimengerti. 
Sistem Informasi  : aplikasi computer untuk mendukung operasi dari suatu               organisasi : operasi, instalasi, dan perawata komputer, perangkat lunak, dan data. Sistem Informasi Manajemen adalah kunci dari bidang yang menekankan finansial dan personal manajemen. Sistem Informasi Penjualan adalah suatu sistem informasi yang mengorganisasikan serangkaian prosedur dan metode yang dirancang untuk menghasilkan, menganalisa, menyebarkan dan memperoleh informasi guna mendukung pengambilan keputusan mengenai penjualan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi
 
Komponen sistem Informasi  : Komponen input – Komponen Model
                                            – komponen output – komponen teknologi
                                            – komponen hardware - komponen software
                                            – komponen basis data – komponen control.   

Sebab perlu sitem informasi di:
- perusahaan multinasional : untuk mengetahui jumlah karyawan dan juga              gajikaryawan.
- Universitas                     : untuk mengetahui jumlah mahasiswa. 
- Lab.Kedokteran               : untuk mengetahui jumlah pasien yang ada di rumah sakit itu.
- Dep.Pertahanan              : untuk keamanan dan mencegah dari tindakan kejahatan.
 


3. SEBUTKAN DEVICE-DEVICE YANG ADA PADA ALAT PEMROSESAN DAN CERITAKAN APA PERANAN DEVICE TERSEBUT DALAM PENGERTIAN SISTEM KOMUTER ?

Device Pemrosesan terdiri dari :  
CU (Control Unit)               : berfungsi mengendalikan operasi
                                         yang dilaksanakan sistem komputer.                                     ALU (Aritmetic Logic Unit)  : untuk komputasi yaitu melakukan
                                          operasi aritmatika & logika
Register-register                : berfungsi sebagai memori sangat
                                         cepat yang biasanya sebagai tempat operan- operan dari     operasi yang akan dilakukan.
 
Peranan  Device dalam pengertian sIstem komputer adalah untuk melakukan operasi, mengendalikan operasi dan juga Sebagai penyimpanan dalam komputer.

4. APA YANG DIMAKSUD DENGAN MASYARAKAT INFORMASI ? 


Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies(ICT’s)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan keuntungan yang penuh dari teknologi baru dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT’s adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi  seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community) lainnya. Pengertian lain dari informastion society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi adalah inti dari kegiatan.
Sumber: http://yokisaputtrahutabarat.wordpress.com/2010/02/19/pengertian-masyarakat-informasi/  


5. BAGAIMANA MENURUT ANDA PERKEMBANGAN ICT SEKARANG INI?

Kondisi Indonesia dalam bidang perkembangan information, communication and  technology (ICT) cenderung masih rendah kini masih berada dalam tahap satu atau di tingkat bawah perkembangan ICT. Posisi tinggi atau tingkat 7 masih ditempati Negara adidaya seperti AS, inggris, jepang, kanada, swedia dan prancis. Struktur industri IC di Indonesia saat ini didominasi oleh industri software seperti system aplikasi, jasa layanan dan konten  sebesar 70%, sedangkan industri hardware seperti peralatan infrastruktur, dan komponen sparepart sebesar 30%. Pada tahun 2010 diharapkan ICT Indonesia mencapai level 3. level 3 pertumbuhan ICT Indonesia diperkirakan akan menonjol di sector penyediaan infrastruktur telekomunikasi, meskipun sejauh ini lebih banyak didominasi  pertumbuhan seluler.
Sumber : http://blog.ub.ac.id/dina/2010/10/11/perkembangan-ict-di-indonesia/





 
Copyright 2009 Harya saputra. All rights reserved.
Free WordPress Themes Presented by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy